A. Pendahuluan
Kajian madzahibut tafsir merupakan kajian yang memiliki arti penting yang sangat luas, terutama para peminat studi Al-Qur’an dan umat Islam pada umumnya. Dalam mengkaji madzahibut tafsir sebenarnya mengkaji tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan tafsir itu sendiri. Dengan mengetahui tentang sejarah, apalagi sejarah yang terkait dengan bagaimana generasi masa lalu hingga sekarang dalam mengkaji dan memahami Al-Qur’an. Dalam mengkaji madzhaibut tafsir akan banyak memperoleh informasi tentang berbagai corak, ragam dan kecenderungan orang dalam menafsirkan Al-Qur’an. Untuk itu disini penulis akan menyampaikan tentang ruang lingkup kajian madzahibut tafsir, adapun penjelasannya sebagai berikut.
B. Pengertian
Madzahibut tafsir terdiri dari dua kata yaitu madzahib dan at-tafsir . Kata madzahib Secara sederhana (Simplistis) diartikan sebagai aliran pemikiran, sedangkan secara istilah didefinisikan sebagai hasil dari sebuah pemikiran (ijtihat), penafsiran para ulama yang digabungkan dan disandarkan kepada tokohnya.
Adapun kata tafsir secara etimologi adalah sebuah pemahaman, penjelasan, perincian, dan menampakkan makna yang tersembunyi. Sedang secara terminologi diartikan sebagai suatu hasil penafsiran manusia terhadap Al-qur’an yang dilakukan dengan menggunakan kaidah atau metode tertentu yang digunakan untuk menjelaskan suatu makna teks ayat-ayat Al-Qur’an. Contoh; apabila dalam menafsirkan Al-Qur’an menggunakan pendekatan fiqh, maka hasil dari penafsirannya akan kental dengan aroma fiqh.
Dari penjelasan diatas dapat penulis sampaikan bahwa menurut para ulama Mazhaibut tafsir adalah aliran-aliran tafsir atau lebih dikenal dengan madzhab-mazhab dalam penafsiran Al-Qur’an. Ada pula yang mengatakan bahwa madzahibut tafsir disebut sebagai ilmu sejarah aliran-aliran tafsir yang mempunyai objek kajian tertentu dengan metode tersendiri dalam merumuskan sistem pengetahuannya.
C. Objek Kajian
Objek kajiannya dapat dibagi atau dipetakan menjadi dua, yaitu;
1. Objek material
Secara sederhana objek material diartikan sebagai bidang penyelidikan sebuah ilmu yang dikaji. Sedangkan dalam kajian madzahibut tafsir adalah sebuah data-data sejarah yang berupa produk-produk tafsir dan sejarah penulisan tafsir yang sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad saw. sampai sekarang.
2. Objek formal
secara umum ojek formal adalah sudut dari mana sebuah ilmu pengetahuan memandang objek material maksudnya melacak kecenderungan, corak, aliran-aliran, pendekatan penafsiran yang muncul sejak Al-Qur’an ditafsirkan dan diambil oleh para mufassir dan umat Islam secara umum. Dalam kajian ini seseorang dapat melakuakan dengan menggunakan metode pendekatan sejarah (Historical approach) yang menyangkut dengan pemetaan terhadap madzhab-madzhab tafsir yang berkembang sampai hari ini. Ciri-ciri dari pendekatan sejarah adalah
a. Melacak akar-akar sejarahnya (Historisnya).
b. Mengapa terjadi penafsiran seperti demikian.
c. Mensistematisasikan berdasarkan kronologi waktunya.
d. Kecenderungan serta karakteristik dari masing-masing aliran tafsir yang muncul.
Bisa juga dalam dalam menkaji menggunakan pendekatan filosofi, yang menitik beratkan pada inti (Subtansi) pemikiran dan struktur yang paling pokok (Fundamental) dari produk-produk penafsiran.
D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Munculnya Madzhibut tafsir
Adapun faktor yang mempengaruhi munculnya madzahibut tafsir itu ada dua, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Foktor internal
Maksud dari faktor internal dalam kajian ini adalah hal-hal yang ada dalam teks Al-Qur’an itu sendiri, diataranya:
Pertama, objektif teks Al-Qur’an yang memungkinkan untuk dibaca secra beragam, seperti berbagai versi bacaan (sab’atu ahruf). Para ulama berbeda pendapat mengenai varian bacaan, ada yang mengatakan tujuh ilmu, tujuh bahasa, tujuh arti, tujuh bacaan, dan tujuh bentuk.
Terlepas dari perbedaan pendapat dari masing-masing ulama, menurut hemat penulis bahwa, yang nampat jelas disana ada beberapa varian dalam membaca Al-Qur’an. Melihat sejarah tentang penulisan, memang pada waktu itu teks Al-Qur’an belum ada titik, dan harokatnya, sehingga banyak ruang atau terbuka yang berpontensi melahirkan pemahaman tafsir yag beragam-ragam. Menurut Muhammad Arqun Seperti yang dikutip Abdul Mustaqim dalam buku, Madzhibut Tafir, dari berbagai macam varian bacaan tersebut memberikan isyarat bahwa Al-Qur’an itu dapat ditafsirkan dengan berbagai macam cara. Dari penjelasan diatas bahwa yang menjadi intinya adalah kondisi objektif teks Al-Qur’an yang memungkinkan dibaca beragam, berpotensi melahirkan penafsiran dan produk hukum yang berbeda-beda, yang berdampak pada munculnya aliran-aliran fiqh, seperti aliran fiqh Hanafi, Syafi’i, Hambali, Maliki. Dan aliran teologi seperti, aliran Sunni, Syi’ah, Khowarij, Qadariyah, Jabariah, dll.
Keduan, kondisi objektif dari kata-kata dalam Al-Qur’an, yang memungkinkan untuk diitafsirkan secara beragam, karena satu kata dalam Al-Qur’an bisa memiliki arti lebih dari satu.
Contoh: kata dharaba dalam surat An-Nisa ayat 34, tentang kasus nusyuz, yang berbunyi wadhribuhunna... yang maknanya tidak berarti memukul yang merujuk pada kekerasan. Tetapi bermakna yang lain, seperti dharaba bermakna membuat atau memberikan contoh, dalam potongan ayat wadharaba Allahu mastsalan. Juga bisa berarti meninggalkan, menghentikan suatu perjalanan, berpaling meninggalkan untuk pergi, dan mencegah untuk tidak memberikan harta atau nafkah. Inilah contoh aliran tafsir feminis yang lebih menghindarkan kekerasan fisik atau menolok kekerasan dalam rumahtangga. Dan dalam menafsirkan Al-Qur’an ingin mendudukan laki-laki dan perempuan setara dan menjauhkan dari bias-bias ketidakadilan dalam kehidupan keluarga, sosial maupun politik.
Ketiga, adanya ambiguitas (suatu hal yang berarti dua) makna dalam Al-Qur’an, dengan adanya kata –kata yang bermakna ganda (musytarak) seperti kata Al-Qur’u yang berarti suci dan dapat pula berarti haid. Demikian pula kata yang diartikan majas atau hakiki seperti kata lamasa yang berarti menyentuh, dapat bersetubuh.
2. Faktor eksternal
Foktor eksternal merupakan foktor-faktor yang ada diluar teks Al-Qur’an. Artinya kondisi menurut pandangan si mufassir sendiri atau lebih dikenal dengan subjektif mufassir, seperti kondisi politik, sosio-kultural (sosial budaya), dan perasangka-perasangka mufassirnya. Serta menyangkut tentang keahlian ilmu yang ditekuni, dan riwayat-riwayat yang dijadikan sumber dalam menafsirkan Al-Qur’an. Itu semua dapat mempengarui munculnya aliran-aliran dalam tafsir.
Menurut Amina wadud, seperti yang dikutip oleh Abdul Mustaqim dalam bukunya Madzahibut tafsir, mengatakan bahwa faktor internal lain yang dapat mempengarui munculnya mazhab tafsir adalah adanya sentuhan dari dunia Islam dengan peradapan dunia-dunia diluar Islam, seperti Yunani, Persia, Romawi, dan dunia barat.
Yang kesimpulannya dari penjelasan diatas adalah munculnya aliran-aliran tafsir itu tidak bisa lepas dari pengaruh politik atau tidak bisa lepas dari realisasi kekuasaan.
Contoh; ketika terjadinya khonflit politik tetntang terbunuhnya Usman, dan Muawiyah menuntuk pertanggung jawaban dengan Ali dan akhirnya terjadi perang, kemudian melahirkan aliran-aliran teologi seperti adanya Syiah, Sunni, Khawarij dan lain sebagainya.
E. Singnifikasi mempelajari madzahibut tafsir
Adapun singnifikasi dari kajian terhadap madzahibut tafir antara lain:
1. Membuka horizon dan menumbuhkan sikap toleran terhadap berbagi macam corak penafsiran.
2. Untuk mengembangkan dan menyadarkan adanya prulalitas penafsiran.
3. Menghindari sikap menyakralkan pemikiran keagamaan atau hasil dari penafsiran seseorang yang umum disebut dengan menyakralkan tafsir.
F. Penutup
Demikian yang bisa penulis sampaikan, mudah-mudahan menambah wawasan para pembaca dalam memahami tentang ruang lingkup kajian madzahibut tafsir. Apabila dalam penulisan dan penjelasan banyak kekurangannya, penulis mohon kritik dan saran yang membangun, agar penulis lebih baik dalam menyusun makalah dan menjelaskannya.
G. Referensi
- Abdul Mustaqim, Aliran-Aliran Tafsir Dari Periode Klasik Hingga Kontemporer, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005.
- Hasanuddin AF, Perbedaan Qira’at dan Pengaruhnya Terhadap Istimbat Hukum dalam Al-Qur’an. Disertasi IAIN Syarif Hidayatullah, 1994.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar