Jumat, 19 Maret 2010

TIDAK ADA PAKSAAN DALAM MEMELUK ISLAM



SURAT AL-BAQARAH AYAT 256
  
256. tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
[162] Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.[1]

B. Penjelasan  kosakata atau mufradat yang perlu diketahui dan Asbabul Nuzulnya  yaitu:
  • Kata إكراه  berasal dari kata اكره yang artinya memaksa[2] sedang kata إكراه artinya paksaan, dalam kontek ini bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk Islam (لآإكراه في الد ين).
  •  kata الطاغوت asal katanya طغيا  yang artinya melampui batas  dalam suatu hal,[3] dan الطاغوت sendiri berarti berhala (Latata dan Uzza)[4], tetapi perkembangan keilmuan  sekarang tidak hannya diartikan berhala atau setan akan tetapi sesuatu yang dapat memalingkan kepada Allah artinya menyembah selain dari Allah bisa harta, kedudukan, pangkat dan lain-lain. Sehingga orang yang tidak thaghut dan beriman kepada Allah dengan sempurna maka ia telah bepegang teguh pata tali agama Allah yaitu Islam.
  • Kata العروة artinya tali yang diikatkan pada timba atau kendi dan orang yang mengambilnya harus memegang tali.[5]
  • Sedang الوثقى artinya tambang yang kuat atau kokoh.[6]
Sebelum penulis jelaskan secara mendalam tentang ayat ini terlebih dahulu penulis paparkan  bahwa Surat al-Baqarah  ayat 256 ini adalah surat Madaniyah adapun mengenai sebab turunnya (Asbabul Nuzulnya) ada beberapa macam diantaranya:
1.    Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Sa’id atau ‘Ikrimah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa turunnya ayat ini berkenaan dengan sahabat Nabi bernama Husain dari golongan Ansar, suku bani Salim bin ‘Auf yang memiliki dua orang anak beragama Nasrani, sedang dia sendiri seorang Muslim. Kemudian ia bertannya kepada Nabi s.a.w.: “Ya Rosul bolehkah saya paksa kedua anakku, karena mereka tidak taat kepadaku dan mereka tetap teguh beragama Nasrani?” kemudian ayat ini turun memberikan jawabannya bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk Islam.[7]
2.    Menurut riwayat dariAbu Daud dan An-Nasa’I dari Ibnu Mundzir dari Ibnu Jarir dari Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Hibban dari Ibnu Mardawaihi dari Baihaqi dari Ibnu Abbas berkata:  “Bahwasannya penduduk Madinah sebelum memeluk agama Islam, merasa bahwa kehidupan orang Yahudi lebih baik dari hidupnya orang Islam, sebab mereka jahilliyah. Dengan keadaan demikian mereka ada yang menyerahkan anak-anak kepada orang Yahudi untuk didik dan setelah besar anak-anak itu menjadi beragama Yahudi”. Ada pula mengenai kejadian shahabat Anshar, ia bekata: “Ada seorang wanita jika ia melahirkan selalu bayinya meninggal dunia. Lalu ia bernadzar jika aku mendapat anak akan aku jadikan Yahudi.” Kemudian orang Madinah menjadi Islam dan menyambut Rasulullah s.a.w. sehingga menjadi kaum Anshar. Maka setelah Rasulullah pindah ke-Madinah dibuatlah perjanjian bertetangga baik dengan kabilah-kabilah Yahudi yang tinggal di Madinah itu. Tetapi dari bulan ke bulan, tahun ke tahun perjanjian itu mereka ingkari, baik secara halus  ataupun secara kasar. Akhirnya tejadilah pengusiran atas orang Yahudi Bani Nadhir yang telah dua kali hendak membunuh Nabi. Lantaran itu semua orang Yahudi di usir atau keluar dari Madinah, rupannya ada pada bani Nadhir dua anak dari shahabat Anshar yang telah dewasa, dan telah menjadi orang Yahudi. Maka ayah dari anak itu memohon kepada Nabi supaya anak itu ditarik menjadi Islam bila perlu dipaksa, sebab ayahnya tidak sampai hati melihat anaknya beragama Yahudi dan ayahnya berkata pada Nabi: “Belahan diriku sendiri akan masuk neraka ya Rosulullah”. Pada waktu itu pula ayat ini turun.[8]
3.    Asbaq berkata: “Aku dahulu budak Umar beragama Kristen, maka Umar menawarkan aku (Masuk Islam) dan aku menolok, lalu Umar berkata: لآإكراه في الد ين (tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam), hai Asbaq andaikan anda masuk Islam kami dapat meminta bantuanmu dalam urusan-urusan kaum Muslimin”.[9]

C. Penjelasan Tafsirnya
Riwayat mengenai sebab turunnya ayat di atas sangat berpengaruh dalam menentukan apa maksud frasa لآإكراه في الد ين (Tidak ada paksaan dalam beragama)? لآإكراه في الد ين dengan struktur Lâ an-Nâfiyah li al-Jins (huruf Lâ yang berfungsi menafikan semua jenis) dan isim-nya yang berbentuk nakirah, merupakan shiyâgh al-‘umûm yang mengandung konotasi meniadakan semua jenis paksaan dalam beragama, apa pun bentuknya; baik lisan maupun fisik seperti ancaman, intimidasi, penyiksaan, atau teror fisik. Hanya saja, sebab turunnya ayat ini telah menegaskan bahwa larangan tersebut adalah larangan untuk memaksa orang non-Muslim agar memeluk Islam keumuman larangan tersebut telah di-takhshîsh oleh dua nash:
Pertama, surat at-Taubah (9) ayat 29:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (٢٩)
29. perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.
[638] Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.
Frasa: وهم صا غرون (sedangkan  mereka dalam keadaan tunduk [dan patuh pada hukum Islam]) merupakan takhshîsh yang telah mengeluarkan larangan paksaan dalam beragama. Dengan ayat ini, larangan tersebut telah dikecualikan dari paksaan terhadap orang ahl adz-dzimmah, baik Ahli Kitab maupun musyrik, agar mereka tunduk dan patuh kepada hukum Islam ketika mereka hidup di bawah naungan Negara Islam. Namun, mereka tetap dibiarkan memeluk agama mereka, makan dan minum, berpakaian, serta menikah sesuai dengan ketentuan agama mereka. Jadi ayat ini turun khusus pada orang tertentu yaitu para ahli kitab, majusi, serta semua orang yang telah memilih agama selain Islam.[10] Bahwa tidak ada paksaan bagi mereka untuk masuk Islam, karena Iman harus dibarengi dengan perasaan takut serta tunduk kepada Allah[11] dan terikat dengan tuntunannya yaitu berkewajiban menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhkan atau meninggalkan dengan konsisten larangan-Nya.[12] Itu semua tidak bisa tercapai apabila dengan cara memaksa orang lain untuk pindah keyakinan dari agama mula ke agama baru (Islam), agama Islam tidak menghendaki paksaan karena Islam itu damai, kedamaian tidak akan bisa terwujud kalau jiwa tidak damai menerima dengan akal yang sehat tumbuh dari hati untuk menerima dengan senang tampa ada beban yang menjadikan jiwa tidak damai, karena itu tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam.
Kedua, ayat di atas juga di-takhshîsh dengan surat al-Fath: 16, yang menyatakan:
@è% tûüÏÿ¯=yÜßJù=Ïj9 z`ÏB É>#tôãF{$# tböqtãôçGy 4n<Î) BQöqs% Í<'ré& <¨ù't/ 7ƒÏx© öNåktXqè=ÏG»s)è? ÷rr& tbqßJÎ=ó¡ç ( bÎ*sù (#qãèÏÜè? ãNä3Ï?÷sムª!$# #·ô_r& $YZ|¡ym ( bÎ)ur (#öq©9uqtGs? $yJx. LäêøŠ©9uqs? `ÏiB ã@ö6s% ö/ä3ö/Éjyèム$¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÈ  
16. Katakanlah kepada orang-orang Badwi yang tertinggal: "Kamu akan diajak untuk (memerangi) kaum yang mempunyai kekuatan yang besar, kamu akan memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam). Maka jika kamu patuhi (ajakan itu) niscaya Allah akan memberikan kepadamu pahala yang baik dan jika kamu berpaling sebagaimana kamu telah berpaling sebelumnya, niscaya Dia akan mengazab kamu dengan azab yang pedih".
Dengan ayat ini, larangan paksaan di atas juga tidak berlaku untuk orang Arab musyrik, karena mereka hanya diberi dua pilihan: masuk Islam atau dibunuh.
Dengan demikian, maksud frasa Lâ Ikrâha fî ad-Dîn adalah tidak ada paksaan dalam beragama Islam, kecuali dalam dua hal:
1.      Paksaan kepada ahl dzimmah untuk menerapkan sistem Islam;
2.      Paksaan kepada orang musyrik Arab di Jazirah Arab untuk memeluk Islam.

Kalimat  قد تبين الرشد من الغي(sesungguhnya telah menjadi jelas antara yang baik dan yang buruk) maksudnya bahwa tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam karena telah jelas jalan yang lurus, ayat ini menggunakan kata  رشد (rusyd) yang mengandung makna jalan lurus, ketepatan mengelola sesuatu serta melakuakan segala sesuatu dengan tepat, mantap, dan berkesinambungan. Ada juga yang berpendapat  jalan lurus itu telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan keterangan-keterang an yang kuat bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan kekafiran itu adalah kesesatan,[13] seperti dalam firman Allah surat Ali ‘Imran ayat 85:
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ  
85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.[14]

Dalam  hal ini, Allah memisalkan Islam dengan الرشد (ar-rusyd) dan kekufuran dengan الغي (al-ghayy); perumpamaan yang dibuat dengan meminjam kata lain dengan maksud untuk memperjelas impresi orang yang diseru. Secara harfiah,  الغي (al-ghayy) berarti  )al-dhalâl( kesesatan), al-khaybah (kegagalan), atau sulûk tharîq al-halâk (menyusuri jalan kehancuran); sedangkan الرشد (ar-rusyd) adalah kebalikan الغي (al-ghayy), yang berarti petunjuk, keberhasilan, dan menyusuri jalan kebaikan. Dalam hal ini, Rasulullah saw. menjelaskan:
مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى
Siapa saja yang menaati Allah dan Rasul-Nya, dia benar-benar telah mendapatkan petunjuk dan keberhasilan; siapa saja yang bermaksiat kepada keduanya, dia benar-benar telah tersesat dan gagal.[15] Dengan demikian, الرشد  (ar-rasyd) bermakna Islam serta ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya,  الغي (al-ghayy) bermakna kekufuran serta kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, Allah kemudian menyatakan:
`yJsù öàÿõ3tƒ ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãƒur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# Ÿw tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3  
(Siapa saja yang mengingkari thâgût dan mengimani Allah, dia benar-benar telah berpegang teguh pada tali yang kuat, yang tak akan terputus dan hilang).
Frasa: فمن يكفر با لطاغوت ويؤمن با لله  (Faman yakfur[u] bi at-thâghût wa yu’min bi Allâh) yang didahului dengan syarat فمن  (faman) siapa saja, mempunyai konotasi kondisi; mengkufuri thâgût dan mengimani Allah adalah kondisi. Bagi siapa? Bagi orang yang استمسك با لعروة الوثقى لا انفصام لها   )istamsaka bi al-‘Urwah al-Wutsqâ la insfishâm[a] lahâ( artinya benar-benar berpegang teguh pada tali yang kuat, yang tak akan terputus dan hilang. Dengan kata lain, syarat agar seseorang dinyatakan berpegang teguh pada tali yang kuat, yang tak akan terputus dan hilang itu adalah dia harus mengkufuri thâghût dan mengimani Allah. Sebaliknya, orang yang tidak mengkufuri thâghût, meski mengimani Allah, tetap tidak bisa dianggap telah berpegang teguh pada العروة الوثقى لا انفصام لها   )al-‘Urwah al-Wutsqâ la insfishâm[a] lahâ(. Mengkufuri thâghût dan mengimani Allah harus dilakukan secara serentak; dua-duanya harus dilakukan bersama-sama. Sebab, ) وwaw( yang menghubungkan frasa كفر با لطاغوت ويؤمن با لله    )kafara bi at-thâghût dan yu’min bi Allâh) adalah waw ma’iyyah—yang berkonotasi bersama-sama secara serentak. Allah Swt. menjelaskan:
}أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلاَءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا سَبِيلاً  {
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari al-Kitab? Mereka mempercayai Jibt dan Thâghût serta mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Makkah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman.[16]
Artinya, Ahli Kitab itu mengimani Allah, tetapi juga mengimani Jibt dan Thâghût, dan mengklaim bahwa keimanan seperti itu lebih benar ketimbang keimanan orang Mukmin yang mengimani Allah dan mengkufuri Thâghût. الطا غوت  (Thâghût) berasal dari kata  طغيا  yang artinya melampui batas  dalam suatu hal, jadi bisa dikatakan bahwa الطا غوت   itu artinya sesuatu yang disembah berupa berhala. Proses modifikasi seperti ini, dalam ilmu sharaf, disebut i‘lâl wa ibdâl. Secara harfiah, thâghût adalah sebagaimana riwayat dari Mâlik bin Anas “tiap sesembahan selain Allah”, dan menurut riwayat dari ‘Umar adaah setan,  serta segala pangkal kesesatan. Inilah makna yang digunakan al-Quran ketika kata tersebut diulang sebanyak 8 kali.[17]
Adapun kata  استمسك istamsaka berarti bâligh at-tamassuk (berpegang sekuat-kuatnya), bi al-‘Urwah (tali atau ikatan) al-Wutsqâ (yang kuat). Artinya, bahwa siapa pun yang mengkufuri thâghût dan mengimani Allah, berarti dia telah berpegang sekuat-kuatnya pada ikatan yang sangat kuat, yang tidak dihinggapi secuil pun kelemahan dan kekurangan. Gambaran ini dipertegas dengan frasa لا انفصام لها   (lâ-nfishâma lahâ)  artinya yang takkan pernah retak atau rusak sebelum akhirnya putus, karena begitu kuatnya tali atau ikatan keimanannya. Dan  Allah mengakhiri ayat ini dengan:  ) ولله سميع عليم Wa Allâhu Samî‘[un] ‘Alîm[un](, yang menjelaskan, bahwa Allah Maha Mendengar apa yang mereka kemukakan dan Mahatahu atas apa saja yang mereka sembunyikan; tiada sedikit pun yang tersembunyi dari-Nya. Dia Mahatahu atas keimanan orang Mukmin yang benar-benar beriman, kemunafikan orang-orang munafik, dan kekufuran orang-orang kafir.

D. Penutup
Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga dapat menambah wawasan dan membuka cakrawala pikiran dalam mengkaji ilmu Allah, apabila ada kesalahan dalam penulisan atau dalam menjelaskan maksud ayat tersebut, penulis memohon kritik dan saran yang membangun, agar penulis lebih sempurna dalam membuat makalah dan menjelaskan materi yang diberikan.

E. Daftar Pustaka
§  Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab –Indonesia, Surabaya: Pustaka         Progressif. 1997.
§  Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT  Pustaka Panjimas. 2001.
§  Al-Qur’an dan Terjemah word 2007.
§  A.A. Dahlan, M. Zaka Alfarisi, Asbabul Nuzul Latar Belakang historis Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an. Bandung: Diponegoro. 2007.
§  Abu Ja’far Muhammad bin jarir Ath-Thabari, Penerjemah Askan. Terjemah Tafsir Ath-Thabari, Jakarta: Pustaka Azzam. 2008. 
§  Ahmad Mustofa Al-Maragi, Terjemah Tafsir  Al-Maragi , Semarang: Thoha Putra. 1989.
§  M. Qurais Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan dan Keserasian Al-Qur’an, lentera Hati. 2000.
§  Terjemahan Tafsir Ibnu Kastsir. Hal, 463-464


[1] Al-Qur’an word 2007, surat Al-Baqarah ayat 256.
[2]Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab –Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif. 1997. Hal, 1204.
[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT  Pustaka Panjimas. 2001. Hal, 26
[4] Ibid. hal, 854.
[5] Tafsir Al-Azhar. Hal, 26
[6] Loccit.
[7] A.A. Dahlan, M. Zaka Alfarisi, Asbabul Nuzul Latar Belakang historis Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an. Bandung: Diponegoro. 2007. Hal, 86.
[8] Ibid, Hal, 21-22.
[9] Terjemahan Tafsir Ibnu Kastsir. Hal, 463-464. 
[10] Abu Ja’far Muhammad bin jarir Ath-Thabari, Penerjemah Askan. Terjemah Tafsir Ath-Thabari, Jakarta: Pustaka Azzam. 2008. Hal, 461.
[11] Ahmad Mustofa Al-Maragi, Terjemah Tafsir  Al-Maragi , Semarang: Thoha Putra. 1989. Hal, 28.
[12] M. Qurais Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan dan Keserasian Al-Qur’an, lentera Hati. 2000. Hal, 550.
[14] Al-Quran dan terjemah di word.
[16] loccit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar